TATA TERTIB SMA PLUS AR-RAUDHAH

TATA TERTIB SMA PLUS AR-RAUDHAH

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA PLUS AR-RAUDHAH

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G;
  3. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
  4. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambnag Negara.
  5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

II. HAK PESERTA DIDIK

Setiap peserta didik mempunyai hak :

  1. Mengikuti pembelajaran di sekolah
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam kegiatan pembelajaran
  3. Meminjam dan menggunakan sarana sekolah
  4. Menjadi pengurus OSIS, pengurus organisasi yang ada di SMA Negeri 02 Batu atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
  5. Mengikuti pengembangan diri/ekstrakurikuler
  6. Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam upaya mencapai prestasi secara optimal

III. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, guru, staf TU dan karyawan sekolah.
  2. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pelajaran dikelas
  3. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
  4. Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan :
    • Pakaian
      1. Pakaian seragam nasional (putih abu-abu) adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
        • Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
        • Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi.
      2. Hari Rabu, peserta didik memakai seragam Merah Putih (almamater), Hari Kamis memakai seragam Batik Khas SMAN 02 Batu, Hari Jumat memakai seragam Pramuka.
      3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
      4. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge lokasi , badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah, logo SMA Negri 02 Batu, badge ambalan SMA Negeri 02 Batu.
      5. Bagi siswa putri yang berjilbab wajib menggunakan jilbab kain segi empat (tidak boleh menggunakan jilbab kaos).
    • Sepatu hitam 100%, dipakai Hari Senin, Selasa, Kamis, Jumat. Hari Rabu memakai sepatu bebas.
    • Rambut dan Make up :
      1. Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya (untuk putra).
      2. Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
      3. Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung, dan disambung (untuk putri).
      4. Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu). (putri)
      5. Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.
      6. Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri)
  5. Penggunaan HP di atur sesuai kondisi tertentu.
  6. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
  7. Peserta didik mengikuti kegiatan ekstra yang ada di sekolah.
  8. Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
  9. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas

 

IV. PERIHAL MASUK SEKOLAH

  1. Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi. Dilanjutkan dengan program literasi selama 15 menit.
  2. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama  dengan dengan didampingi guru jam pertama.
  3. Jam belajar dimulai :
    • Senin                      :      Pukul 06.45 – 14.45 (Jam I s.d. IX)
    • Selasa s.d. Kamis :      Pukul 07.00 – 14.45 (Jam I s.d. IX)
    • Jum’at                     :      Pukul 07.05 – 15.10 (Jam I s.d. X)
  4. Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan;
  5. Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket, dengan menerima konsekuensi.
  6. Ketentuan terlambat di atas berlaku dalam 1 semester.
  7. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit (harus melampirkan surat keterangan dokter) atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal tidak masuk.
  8. Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 1 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa (membolos).
  9. Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
  10. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, tatib, wakil kepala sekolah.
  11. Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa.

V. LARANGAN PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.
  2. Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
  3. Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
  4. Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
  5. Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
    • Rokok;
    • Narkoba;
    • Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
    • Senjata tajam; dan
    • Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
  6. Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA.
  7. Merusak sarana dan prasarana sekolah

 BENTUK – BENTUK PELANGGARAN

A. SIKAP PERILAKU

NO. BENTUK PELANGGARAN
1 Tidak membawa buku sesuai jadwal.
2 Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah.
3 Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah.
4 Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah.
5 Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya.
6 Bermain bola di koridor dan di dalam kelas.
7 Menyontek
8 Melindungi teman yang bersalah
9 Menghidupkan handphone waktu KBM.
10 Berpacaran di Sekolah.
11 Berperilaku jorok atau asusila baik didalam mauapun diluar sekolah
12 Merayakan ulang tahun di sekolah
13 Menyanyikan lagu kebangsaan dengan sikap tidak sempurna
14 Membawa atau membunyikan petasan.
15 Membuat surat izin palsu.
16 Meloncat jendela dan pagar sekolah.
17 Merusak sarana dan prasarana sekolah.
18 Bertindak tidak sopan/ melecehkan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah.
19 Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / teman sekolah
20 Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan karyawan.
21 Membawa / merokok saat masih mengenakan seragam sekolah.
22 Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah
23 Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah.
24 Membawa senjata tajam, senjata api dsb. di sekolah.
25 Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah.
26 Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/Komunitas LGBT dan radikalisme
27 Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba
28 Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, majalah porno atau sesuatu yang berbau pornografi dan pornoaksi.
29 Mencuri di sekolah dan di luar sekolah.
30 Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah.
31 Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah.
32 Terbukti hamil atau menghamili
33 Terbukti menikah
34 Melakukan pergaulan bebas

B. KERAJINAN

NO BENTUK PELANGGARAN
1 Datang terlambat.
2 Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin.
3 Meninggalkan kelas tanpa izin.
4 Di kantin saat jam pelajaran.
5 Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 7K.
6 Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung
7 Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran.
8 Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah
9 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
10 Tidak mengikuti upacara
11 Tidak mengikuti kegiatan sekolah
12 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler

 C. KERAPIAN

NO BENTUK PELANGGARAN
1 Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan.
2 Tidak memasukkan baju.
3 Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan.
4 Seragam yang dicoret-coret.
5 Celana atau rok bawah tidak dikelim.
6 Celana atau rok sobek
7 Tidak memakai kaos kaki.
8 Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan ( senin – kamis putih, jum’at – sabtu hitam ).
9 Tidak memakai ikat pinggang.
10 Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan (hitam)
11 Seragam atribut tidak lengkap.
12 Tidak memakai sepatu hitam ( selain olah raga ).
13 Berambut panjang terurai (peserta didik putri ).
14 Mewarnai /cat rambut

 KETERANGAN :

  1. Perihal terlambat : Peserta didik yg terlambat 1 x diberiperingatan oleh tatib. Terlambat 2 X mendapat pembinaan dari BK dan Tatib. Terlambat 3 X  orang tuan peserta didik harus datang kesekolah .
  2. Peserta didik yang melanggar poin a, b dan c mendapatkan pembinaan oleh BK dan wali kelas untuk membuat kesepakatan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan.

D. PENGHARGAAN

NO BENTUK PENGHARGAAN KRITERIA POINT
1 BERPRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK Membawa nama baik sekolah dengan mengikuti kejuaraan, kompetisi atau pagelaran :
1. Tingkat Nasional
2. Tingkat Provinsi
3. Tingkat kota/kabupaten
4. Tingkat kecamatan
5. Mengikuti lomba sebagai peserta (tidak juara)
6. Mengikuti pelatihan LDKMS
7. Diangkat menjadi ketua OSIS
8. Diangkat menjadi pengurus OSIS
100
75
50
25
10
15
25
20
2 TIDAK BERPRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK 1. Tidak pernah alpha (bagi peserta didik yang mempunyai catatan pelanggaran).
2. Tidak pernah terlambat selama 1 bulan berturut-turut (bagi perserta didik yang mempunyai pelanggaran).
25
15